News
Jasa Akuntansi untuk Tax AmnestyJasa akuntansi sangat dibutuhkan untuk membuat mekanisme prosedur pelaporan keuangan perusahaan. Berbagai dokumen keuangan mulai dari bon pembelian, bon penjualan, aktiva, aliran kas menjadi bagian yang rutin dalam aktivitas perusahaan. Pemilik perusahaan perlu mendelegasikannya kepada tim akuntansi yang bisa dibantu oleh Kantor Akuntan Publik yang terregistrasi. Salah satu yang memakan perhatian dan fokus perusahaan di tahun 2016 kemarin adalah mengenai Tax Amnesty untuk Perusahaan. Dengan ada batasan waktu dan denda penalti maka mendorong perusahaan perusahaan untuk menyelesaikannya secara tepat dan wajar. Untuk itulah Jasa Akuntansi Euneke bisa membantu pengerjaan Tax Amnesty untuk perusahaan anda.
Akan tetapi bilamana anda juga membutuhkan Jasa Audit dan Jasa Pembuatan Laporan Keuangan maka kami siap memberikan konsultasi solusi yang tepat untuk bisnis anda.
Kontak Jasa Akuntansi di 082115588677
TAX AMNESTY /PENGAMPUNAN PAJAK + TAX Planning
Tujuan PROGRAM TAX AMNESTY
“Negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan lebih banyak”, apabila Indonesia berkembang tentu saja sebagai warga Negara kita akan mengalami dampaknya
MANFAAT DAN TUJUAN TAX AMNESTY
1. Meningkatkan PERTUMBUHAN EKONOMI melalui Repatriasi Aset, yang ditandai:
- Peningkatan likuiditas domestik;
- Perbaikan nilai tukar Rupiah;
- Penurunan Suku Bunga;
- Peningkatan investasi
2. Bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem yang berkeadilan, serta perluasan basis data perpajakan
3. Meningkatkan penerimaan pajak
Apa itu PENGAMPUNAN PAJAK?
Pengertian TAX AMNESTY / PENGAMPUNAN PAJAK
Penghapusan pajak yang seharus nya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapan harta dan membayar uang Tebusan”
Apa saja keuntungan yang ditawarkan?
KEUNTUNGAN
1. PENGHAPUSAN
Pajak yang seharusnya terutang
2. TIDAK DIKENAI
Sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
3. TIDAK DILAKUKAN
Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan & penyidikan
4. PENGHENTIAN
Proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelidikan
5. JAMINAN RAHASIA
Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyelidikan tindak pidana apapun.
6. PEMBEBASAN
Pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
UNTUK SIAPA?
“Setiap wajib pajak berhak mendapat pengampunan pajak, kecuali..
PENGECUALIAN
Wajib pajak yang sedang:
- Dilakukan penyelidikan & berkas penyelidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
- Dalam proses peradilan
- Menjalani hukuman pidana
Atas tindak pidana di Bidang Perpajakan!
Bagaimana Caranya?
Cara 1: Ungkap
Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan PPh.
Pengungkapan harta yang berada didalam wilayah NKRI
- 2% Periode I. Sejak UU berlaku s/d akhir bulan ke-3
- 3% Periode II. Bulan ke-4 UU berlaku s/d 31 Desember 2016
- 5% Periode III. 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Pengungkapan harta yang berada diluar NKRI
- 4% Periode I. Sejak UU berlaku s/d akhir bulan ke-3
- 6% Periode II. Bulan ke-4 UU berlaku sampai 31 Desember 2016
- 10% Periode III. 1 Januari sampai 31 Maret 2017.
Jika harta tersebut tidak dialihkan ke dalam negeri.
Tetapi, jika anda alihkan & investasikan harta diluar negeri ke dalam wilayah NKRI. Anda akan mendapat tarif spesial.
Tarif Spesial. Untuk WP yang mengalihkan dan menginvestasikan harta diluar negeri kedalam wilayah NKRI.
- Periode I : 2%
- Periode II : 3%
- Periode III : 5%
SARANA INVESTASI
- Surat berharga Negara Republik Indonesia
- Obligasi BUMN
- Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi
- Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK
- Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sektor Rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai UU
Jangka Investasi paling singkat 3 THN
TARIF KHUSUS PELAKU USAHA OMZET SAMPAI Rp. 4,8 M
Wajib pajak dengan peredaran usaha s/d Rp. 4,8M, sejak berlaku s/d 31 Maret 2017
- 0,5 % Jika pengungkapan harta sampai dengan Rp. 10 miliar
- 2% Jika pengungkapan harta lebih Rp. 10 miliar
Setelah pengampunan berakhir. DJP menemukan harta yang belum dilaporkan WP yang ikut program pengampunan pajak. Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan DIKENAI PPh dengan ditambah Sanksi 200%
Setelah masa pengampunan berakhir. WP tidak memanfaatkan pengampunak pajak dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan konsekuesinya, harta tersebut diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan DIKENAI PPh dengan ditambah Sanksi Administrasi sesuai UU Pajak.
ANDA BUTUH BANTUAN SILAKAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI
Perlu Anda Ketahui bahwa sebagai wajib Pajak yang baik setelah melakukan program Amnesty pun untuk selanjutnya harus menyampaikan kewajiban perpajakkan dengan baik dan benar.
APABILA Selama ini anda hanya menyerahkan perpajakkan anda kepada orang tanpa anda memahaminya maka hal tersebut menjadi suatu bahaya besar. Kebiasaan lama tersebut perlu diubah sehingga anda mengetahui berapa pajak yang harus dibayar.
ANDA MEMBUTUHKAN PERENCANAAN PERPAJAKKAN (TAX PLANNING) silakan dapat menghubungi kami untuk mendapatkan bantuan konsultasi sehingga diharapkan anda betul-betul memahami dan dapat memanage kewajiban perpajakkan anda dengan baik dan terencana sehingga Hasil Usaha anda dapat bertumbuh dengan lebih baik