News
KPPK Bank IndonesiaJasa Akuntansi Inform :
Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) yang diharuskan Bank Indonesia
KONDISI RUPIAH YANG TERUS MELEMAH mengakibatkan KESULITAN besar yang harus dihadapi oleh para importir ataupun pengusaha dalam negeri yang memiliki hutang luar negeri dalam bentuk mata uang asing
Kondisi pergolakan kurs yang tidak terkendali harus diimbangi dengan pengamanan lindung nilai (HEDGING)sehingga pengusaha dapat melakukan transaksi dengan suatu kepastian terhadap resiko peningkatan atau penurunan mata uang yang mungkin timbul ke depannya.
Konsultasi Jasa Akuntansi (WA di contact us)
Kondisi sebagian besar pelaku utang luar negeri (ULN) tidak melakukan hedging sementara sebagian besar pendapatannya berasal Pihak bank Indonesia juga telah mewajibkan pelaku utang luar negeri untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang luar negeri (ULN) dengan diterbitkannya beberapa aturan yaitu penerbitan SEBI no16/24/DKEM; PBI 16/22/2014;SEBI 17/3/DSta;PBI no 16/21/PBI/2014
Adapun pokok-pokok pengaturan dibuat dalam rangka memperkecil
resiko currency mismatch > perhitungan rasio lindung nilai
risiko liquidity mismatch > perhitungan rasio likuiditas
risiko overleverage > peringkat utang
Penerapan pengaturan Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas diterapkan pada 2015 sementara terkait pengaturan peringkat utang diterapkan pada tahun 2016
RASIO LINDUNG NILAI
1. Kewajiban Valas dengan jangka waktu 3>6 bulan ke depan :
Rasio lindung nilai = (( aset valas) – kewajiban valas > 3-6 bulan )) x 20%
2. Kewajiban Valas dengan jangka waktu 0>3 bulan ke depan :
Rasio lindung nilai = (( aset valas) – kewajiban valas 0 sd 3 bulan )) x 20%
PENJELASAN
Sejak 1 Januari 2016 masing-masing rasio menjadi 25 %
Wajib lindung nilai jika selisih negatif antara Aset Valas dan kewajiban valas > = usd 100.000
RASIO LIKUIDITAS
Kewajiban Valas dengan jangka waktu 0 > 3 bulan ke depan :
Rasio likuiditas = (( aset valas jatuh tempo < = 3 bulan) : kewajiban valas jatuh tempo <= 3 bulan ))
Rasio likuiditas harus >= 50%
PENJELASAN
Sejak 1 Januari 2016 masing-masing rasio menjadi 70 %
Demikian sekilas penjelasan kami terkait dengan kewajiban pelaporan dari Bank Indonesia. Silakan hubungi kami apabila membutuhkan jasa atestasi sesuai dengan ketentuan BI
Jasa Akuntansi konsultasi disini