News

Jasa Akuntansi untuk barang import

Jasa Akuntansi Inform :

Berikut merupakan tarif perhitungan pajak penghasilan impor berdasarkan peraturan terakhir PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA no 224/PMK.011/2012

OBYEK PAJAK DASAR PENGENAAN TARIF(%)
Impor dengan API
Impor Tidak dengan API
Barang yang tidak dikuasai
Impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir
dengan API
Nilai Impor
Nilai Impor
Harga jual lelang
Nilai Impor
0,25
7,5
7,5
0,5
Pembelian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah
Harga Pembelian 1,5
Pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI),
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan
Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom),
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia,
PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank
BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya
bersumber dari APBN maupun non-APBN
Harga Pembelian 1,5
penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,25
Atas penjualan kertas oleh Badan Usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri kertas
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,1
Atas penjualan baja oleh Badan Usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri baja
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,3
Atas penjualan otomotif oleh Badan Usaha yang bergerak
dalam bidang usaha industri otomotif
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,45
Pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang
bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
dan perikanan
Harga pembelian tidak termasuk  PPN 0,25
Penjualan semua jenis obat Harga Jual 0,3

Jasa Akuntansi konsultasi disini :

Contoh perhitungan sederhana atas pph pasal 22

PT XYZ melakukan pembelian impor barang dari Amerika dengan harga US$40.000. Asuransi yang dibayar diluar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10% dari harga. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20%. (Berdasarkan kurs pajak USD = Rp 9.748). PT ABC tidak memiliki API dan mengimpor melalui PT Z; importir yang memiliki API. Berdasarkan perjanjian kedua pihak, handling fee dtetapkan sebesar 1,5% dari harga impor. PPh 22 yang harus dipungut dan total transaksi ini sebagai berikut:.

Harga faktur 40000
Biaya asuransi 5% 2000
Biaya angkut 10% 4000
46000
CIF dalam rupiah $46.000 x Rp 9.748 448.408.000
Bea masuk 10% x Rp 448.408.000 44.840.800
Bea masuk tambahan 20% x Rp 448.408.000 89.681.600
Nilai Impor 582.930.400
Pajak Penghasilan pasal 22 2,5% 14.573.260
Handling Fee 1,50% 8.743.956

atas perpindahan barang dari PT Z ke PT XYZ perlu dikenakan ppn karena dianggap pembelian lokal

Jasa Akuntansi bisa kontak kepada kami

Jasa Akuntasi klik disini