News
Pajak Penghasilan pasal 22Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
PT XYZ melakukan pembelian impor barang dari Amerika dengan harga US$40.000. Asuransi yang dibayar diluar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10% dari harga. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20%. (Berdasarkan kurs pajak USD = Rp 9.748). PT ABC tidak memiliki API dan mengimpor melalui PT Z; importir yang memiliki API. Berdasarkan perjanjian kedua pihak, handling fee dtetapkan sebesar 1,5% dari harga impor. PPh 22 yang harus dipungut dan total transaksi ini sebagai berikut:.
Harga faktur |
40.000 |
|||
Biaya asuransi |
5% |
2.000 |
||
Biaya angkut |
10% |
4.000 |
||
46.000 |
||||
CIF dalam rupiah $46.000 x Rp 9.748 |
448.408.000 |
|||
Bea masuk 10% x Rp 448.408.000 |
44.840.800 |
|||
Bea masuk tambahan 20% x Rp 448.408.000 |
89.681.600 |
|||
Nilai Impor |
582.930.400 |
|||
Pajak Penghasilan pasal 22 |
2,5% |
14.573.260 |
||
Handling Fee |
1,50% |
8.743.956 |
||
Atas perpindahan barang dari PT Z ke PT XYZ perlu dikenakan ppn karena dianggap pembelian lokal |