News

Pajak Penghasilan pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

PT XYZ melakukan pembelian impor barang dari Amerika dengan harga US$40.000. Asuransi yang dibayar diluar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10% dari harga. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20%. (Berdasarkan kurs pajak USD = Rp 9.748). PT ABC tidak memiliki API dan mengimpor melalui PT Z; importir yang memiliki API. Berdasarkan perjanjian kedua pihak, handling fee dtetapkan sebesar 1,5% dari harga impor. PPh 22 yang harus dipungut dan total transaksi ini sebagai berikut:.

 

Harga faktur

40.000

Biaya asuransi

5%

2.000

Biaya angkut

10%

4.000

46.000

CIF dalam rupiah $46.000 x Rp 9.748

448.408.000

Bea masuk 10% x Rp 448.408.000

44.840.800

Bea masuk tambahan 20% x Rp 448.408.000

89.681.600

Nilai Impor

582.930.400

Pajak Penghasilan pasal 22

2,5%

14.573.260

Handling Fee

1,50%

8.743.956

Atas perpindahan barang dari PT Z ke PT XYZ perlu dikenakan ppn karena dianggap pembelian lokal